Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pasangan Suami Istri Terkait Jual Beli Rumah dengan Panitera Penerima Suap Saipul Jamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 memeriksa pasangan suami istri Krisman Mulia dan Mariana Leni Taslim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Pasangan Suami Istri Terkait Jual Beli Rumah dengan Panitera Penerima Suap Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pasangan suami istri Krisman Mulia dan Mariana Leni Taslim.

Keduanya diperiksa terkait kasus tidak pidana pencucian yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Untuk konfirmasi soal jual beli rumah," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Menurut Yuyuk Rohadi dan Krisman dan Mariana pernah melakukan jual beli rumah yang diduga untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

Penyidik juga memeriksa seorang pegawai PT Jasoka Indra Pratama Tosin.

Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor listrik.

Berita Rekomendasi

Saksi lain yang diperiksa adalah Rudi Hartono dan Mira Miranti.
Keduanya juga berasal dari unsur swasta.

KPK terbaru menyita dua unit rumah milik Rohadi.

Kedua rumah tersebut berada di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 nomor 8, Cakung, Jakarta Timur.

Dua rumah tersebut masing-masing memilik dua lantai.

"Kemarin dilakukan penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R (Rohadi)," kata Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu rumah tersebut harganya Rp 3 miliar.

Itu artinya, kedua rumah tersebut nilainya mencapai Rp 6 miliar.

Rohadi memang dikenal sebagai PNS kaya raya.

Selain rumah, dia juga memiliki rumah sakit dan waterpark di Kabupaten Indramayu.

Selain itu, dia juga memiliki usaha rental kapal untuk nelayan.

Kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, mengatakan aset-aset tersebut dimiliki dari usaha Rohadi dan dibeli secara mengansur atau kredit.

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus menerima hadiah Rp 200 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.

Bertha adalah pengacara terdakwa pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hadiah tersebut agar Saipul Jamil tidak divonis berat pada kasus kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas