KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pembangunan Pasar
"Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai walikota madiun tahun 2009-2014," ungkap Syarief.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarief mengatakan pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan politikus Partai Demokrat tersebut sebagai tersangka pada proyek senilai Rp 76,523 milyar.
"Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI walikota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka," Kata Syarief saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Syarief, Bambang diduga terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, persewaan saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurusi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya,
"Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai walikota madiun tahun 2009-2014," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahu 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimama diubah Undang-Undang nomor 2001.