KPK Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Wali Kota Madiun
KPK menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Sejumlah tempat yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
"Dari lokasi penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pembangunan Pasar
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.