Dari Perkawinan, Keuangan Negara Bertambah Rp 1 Triliun
Pemasukan dari biaya administrasi perkawinan ini menjadi sumber baru bagi pendapatan negara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sejak 2015, administrasi perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya.
Pemasukan dari biaya administrasi perkawinan ini menjadi sumber baru bagi pendapatan negara.
"Selama ini, administrasi nikah kan sama sekali tidak ada pemasukan ke kas negara. Tapi sejak 2015 ada Rp 733 miliar," ujar Lukman, di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Pemasukan tersebut termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lukman mengatakan, pendapatan dari sektor itu cukup tinggi.
Pada 2016, Lukman memprediksi, pendapatan dari biaya perkawinan akan meningkat signifikan jika dibandingkan 2015.
Hingga Oktober 2016, pemasukan dari sektor itu mencapai Rp 500 miliar. Total, satu triliun lebih telah didapatkan negara dari proses administrasi perkawinan.
Lukman menjelaskan, pada dasarnya, pembebanan biaya proses administrasi perkawinan bukan menambah beban biaya bagi calon pengantin.
Selama ini, biaya administrasi perkawinan tidak masuk ke kas negara, melainkan ke petugas KUA.
"Kalau sekarang, kena Rp 600.000 yang dana itu langsung ditransfer ke kas negara. Tidak lagi diterima oleh para petugas di KUA," ujar Lukman. (Fabian Januarius Kuwado)