Ditahan KPK, Eks Menkes Siti Fadilah Supari Menahan Tangis
Siti Fadilah terlihat berusaha menahan agar air matanya tidak jatuh saat berbicara kepada pers.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari terkait kasus penyidikan atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Siti Fadilah terlihat berusaha menahan agar air matanya tidak jatuh saat berbicara kepada pers.
Siti Fadilah yang sudah mengenakan rompi 'Tahanan KPK' mengaku sebagai pihak yang dikriminalisasi pada kasus tersebut.
Siti Fadilah membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
Apalagi, Siti Fadilah mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.
"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat hendak digelandang ke mobil tahanan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.
Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.