Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

KPK memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait penyalahgunaan wewenang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
Tribunnews.com
Nur Alam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2009.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepal Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Ini adalah pemeriksaan perdana Nur Alam sejak ditetapkan sebagai tersangka 23 Agustus 2016. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2008-2014.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ketiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

PT Anugerah adalah perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

Nur Alam sempat mengajukan perlawanan hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nur Alam menyanggah penetapannya sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Tunggal I Wayan Karya mengatakan Undang-Undang KPK tidak menyebut istilah calon tersangka. Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur. Gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya.

"Belum diperiksanya termohon sebagai calon tersangka tidak dikenal (istilah) calon tersangka dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tetang KPK. Sehingga, tidak perlu ditetapkan sebagai calon tersangka. Permohonan Pemohon terkait hal itu tidak dapat diterima," kata Wayan, Rabu (12/10/2016).

Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas