Abas Basari Resmi Ditunjuk Kemendagri Sebagai Plt Walikota Tasikmalaya
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin peresmian Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate Bandung (26/10/2016).
Editor: Content Writer
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin peresmian Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate Bandung (26/10/2016).
Kepala Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Abas Basari ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana tugas (Plt) WaliKota Tasikmalaya Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dede Sudrajat yang maju dalam Pilkada serentak Kota Tasikmalaya 2017.
Abas Basari akan memegang tugas pimpinan daerah selama petahana tersebut cuti di luar tanggungan negara karena tengah menjalani masa kampanye mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.
Adapun peresmian ini dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/8252/OTDA tanggal 24 Oktober 2016, tentang Peresmian Pelaksana Tugas Bupati/ Walikota dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas, yang mengamanatkan bahwa dalam rangka keseragaman tata cara Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati/Walikota, acara Peresmian Pelaksana Tugas Bupati/Walikota dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas dilaksanakan di Ibukota Provinsi sebelum Masa Kampanye.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin peresmian Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate Bandung (26/10/2016).
Hal ini dipertegas kembali melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/8287/OTDA tanggal 25 Oktober 2016, seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-9985 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya.
“Sebagaimana dimaklumi, di Provinsi Jawa Barat terdapat tiga daerah yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2017, yaitu Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bekasi. Dari ketiga daerah tersebut, untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bekasi tidak ditunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah, karena di kedua daerah tersebut hanya Walikota Cimahi dan Bupati Bekasi yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, apabila Kepala Daerah berhalangan sementara atau dalam hal ini Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” terang Gubernur Ahmad Heryawan.
Berbeda halnya dengan Kota Tasikmalaya, karena Walikota dan Wakil Walikotanya mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, serta Peraturan KPU Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2016, maka Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Oleh sebab itu, sesuai dengan pengajuan Cuti dari Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, Walikota Cimahi dan Bupati Bekasi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, atas nama Menteri Dalam Negeri, menerbitkan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, Walikota Cimahi serta Bupati Bekasi, masing-masing pada tanggal 13 Oktober 2016.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin penunjukkan Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate Bandung (26/10/2016).
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yaitu tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016,” Ucap Aher.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Tasikmalaya selama Masa Kampanye, maka sesuai dengan amanat Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 5 Ayat (2), serta Pasal 6 Ayat (1) Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, telah ditempuh pula mekanisme pengusulan calon Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya dari Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 2016.
Dari sana, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya telah diserah terimakan hari ini, atau tepat dua hari sebelum Masa Kampanye dimulai.
”Dengan demikian, tidak akan terjadi kekosongan jabatan walikota, sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tasikmalaya. Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri menetapkan masa jabatan pelaksana tugas walikota tasikmalaya dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Seiring dengan itu, Saya berpesan kepada Pelaksana Tugas Walikota agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya,” kata Aher.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yaitu: a) Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; c) Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya yang definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; d) Menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan e)Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Setelah masa tugas berakhir, Plt kemudian akan diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, yang meliputi:
a) Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada;
b) Gambaran umum netralitas Pegawai Negeri Sipil pada saat pelaksanaan kampanye pilkada;
c) Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya;
d) Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Kepada Saudara - Saudara Petahana, Saya juga mengingatkan agar mematuhi ketentuan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye, khususnya larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, serta larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain,” kata Aher.
“Selanjutnya kepada seluruh Pasangan Calon Pilkada Serentak Tahun 2017, yaitu tuga Pasangan Calon di Kota Tasikmalaya, tiga Pasangan Calon di Kota Cimahi, dan lima Pasangan Calon di Kabupaten Bekasi, Saya berpesan untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada secara lancar, aman, damai dan demokratis,” pesannya.
Disamping itu, Aher juga mengimbau kepada jajaran PNS, TNI, Polri, dan Unsur Penyelenggara Pilkada (KPU dan Panwas Kota/ Kabupaten), untuk bersama-sama menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, sehingga diharapkan keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2015 pada 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dapat kembali terukir di Pilkada Serentak Tahun 2017.(*)