Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

39 Kg Sabu dan 98.999 Ekstasi Itu Disediakan Untuk Stok Pesta Tahun Baru 2017

Sebelum diedarkan dari Aceh ke beberapa wilayah di Indonesia, BNN menggagalkan penyelundupan tersebut pada 18 Oktober

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 39 Kg Sabu dan 98.999 Ekstasi Itu Disediakan Untuk Stok Pesta Tahun Baru 2017
Kompas.com/Nursita Sari
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso merilis kasus penyelundupan narkotika dari jaringan internasional Aceh-Malaysia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5 (happy five) yang dilakukan jaringan internasional Aceh-Malaysia akan digunakan untuk pada malam tahun baru 2017.

Sebelum diedarkan dari Aceh ke beberapa wilayah di Indonesia, BNN menggagalkan penyelundupan tersebut pada 18 Oktober 2016 lalu.

"Biasanya mendekati tahun baru yang pesan lebih banyak karena digunakan bertepatan pesta tahun baru," ujar Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2016).

Untuk mencegah terjadinya penyelundupan lagi menjelang tahun baru 2017, BNN mulai meningkatkan pengawasan peredaran narkotika. BNN menggandeng tiga instansi, yakni Polri, Bea Cukai, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengawasan dan penelusuran jaringan narkotika.

"Kewaspadaan BNN ditingkatkan, kerja sama Polri, Bea Cukai, BIN untuk menelusuri ini karena kemungkinan jaringan mulai bergerak masukkan barangnya saat ini," kata dia. (Baca: BNN Tembak Mati Pengendali Utama Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia)

Buwas menuturkan, penindakan penyelundupan narkotika juga menjadi fokus BNN, selain melakukan pencegahan. Sebelumnya, BNN menangkap dua orang tersangka berinisial IW (33) dan AM (54), serta menembak mati satu orang bernama Jumari atau Jum.

Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, karena hendak mengirimkan narkotika ke beberapa wilayah di Indonesia melalui jalur darat. Dari tangan tersangka, BNN menyita 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5.

Berita Rekomendasi

Mereka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas