Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktif Urus Suap, Jaksa KPK Tuntut Pengacara Saipul Jamil Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia 3 tahun 6 bulan ,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aktif Urus Suap, Jaksa KPK Tuntut Pengacara Saipul Jamil  Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kakak dari Pedangdut Saipul Jamil Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Berthanatalia Ruruk Kariman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Bertha Natalia diketahui sebagai pengacara Saipul Jamil.

Sementara kakak kandung Saipul yang didakwa bersama Bertha, Samsul Hidayatullah, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa memberi suap Rp 300 juta kepada panitera penggati Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus asusila yang menjerat Saipul Jamil.

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia 3 tahun 6 bulan ," kata jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

Jaksa menilai, Bertha dianggap berperan aktif sekaligus menjadi pelaku utama dalam perkara suap tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui dari sejumlah bukti surat dan rekaman percakapan Bertha dengan Samsul maupun Rohadi.

JPU juga meminta majelis hakim menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Bertha.

"Terdakwa berperan aktif dalam perkara suap sehingga menimbang terdakwa tidak layak sebagai justice collaborator," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menilai sebagai seorang pengacara terdakwa mestinya mengetahui bahwa pemberian suap adalah perbuatan melawan hukum.

Namun, Bertha tetap melakukannya.


Sementara hal-hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa selalu berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang hasil suap tersebut.

Kedua terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan Senin (7/11/2016) pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas