KPK Bidik Perusahaan Konsorsium dalam Kasus Proyek Pengadaan KTP Elektronik
"Hari ini memang ada beberapa pemeriksaan saksi dari perusahaan terkait konsorsium untuk pengadaan e-KTP itu."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya mendalami mengenai pengadaan peralatan teknologi informasi dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Untuk itu, KPK hari ini memeriksa Country Manager Commercial and Public Sektor dari PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Sofran Irchakni.
Serta Business Development Manager dari PT HP Indonesia Berman Jandry Hutasoit dan Tunggul Baskoro, selaku mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.
"Hari ini memang ada beberapa pemeriksaan saksi dari perusahaan terkait konsorsium untuk pengadaan e-KTP itu."
"Pemeriksaan mengenai bagaimana proses pengadaan terutama peralatan IT dalam proyek ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Walau demikian, Yuyuk mengatakan pihaknya belum menetapkpan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Yuyuk menegaskan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
"Mengenai tersangka baru pasti akan diumumkan. Kalau sekarang kan masih pemeriksaan saksi, memerlukan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan tersangka baru," kata Yuyuk.
PT Hewlett Packard dikenal umum sebagai HP.
Perusahaan tersebut salah satu perusahaan teknologi informasi terbesar dunia bidang sistem komputer dan peripheral komputer.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Pertama, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Kedua, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.