Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Keberatan dengan Keputusan KIP Terkait Dokumen Laporan TPF Munir

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan pihaknya keberatan atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mensesneg Keberatan dengan Keputusan KIP Terkait Dokumen Laporan TPF Munir
Dokumentasi Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Istana Kepresidenan
Mensesneg Pratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan pihaknya keberatan atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP).

KIP sebelumnya memutuskan agar Dokumen Tim Pencari Fakta atas tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib diumumkan kepada publik.

Pratikno menjelaskan alasan keberatan tersebut lantaran putusan KIP multitafsir.

"Di satu sisi, kementerian sekretariat negara diminta untuk mengumumkan TPF, tapi di sisi lain kemesetneg diperintahkan juga untuk mengumumkan pernyataan kemnsesneg dalam persidangan di KIP," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Padahal, lanjut Pratikno, Kementerian Sekretariat Negara dalam persidangannya telah menjelaskan bahwa tidak pernah menerima atau menguasai dokumen tersebut.

"Karena itu kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari bapak Sudi Silalahi kepada kejaksaan agung, karena Jaksa Agung yang diperintah Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas