Chairuman Harahap: KPK Harus Cari Bukti Keterlibatan Nama-nama yang Disebut Nazaruddin
Tudingan tersebut sebelumnya diungkapkan bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengatakan tudingan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tudingan tersebut sebelumnya diungkapkan bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin.
Nama-nama yang disebut Nazaruddin antara lain Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Agus Martowardojo dan lain-lain.
"Semua informasi yang berkaitan dengan itu, tentu KPK sebagai penyidik akan menelusuri sekecil apapun informasi itu. Tidak mungkin tidak diusut," kata Chairuman Harahap usaii diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurut Chairuman, itu penting untuk membuktikan apakah nama-nama yang disebut Nazaruddin tersebut apakah benar atau terlibat.
Chairuman menegaskan KPK harus menyelidiki apakah benar ada pertemuan antara anggota DPR RI dengan pengusaha untuk pengadaan KTP elektronik.
"KPK tentu akan menelusuri sejauh mana itu. Sejauh mana ada keterlibatannya. Sejauh mana ada pengaturan. Pengaturan itu kan harus diselidiki. Siapa yang memainkan. Pertemuan dimana? Apa mufakatnya? Kan bisa ditelusuri," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Walau demikian, Chairuman mengatakan pengusutan tersebut tidak serta merta langsung memeriksa nama-nama yang disebut.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus didasarkan pada buktii-bukti yang telah diperoleh KPK.
"Itu lah gunanya kita tidak menjadi pembuktian terbalik, supaya jangan semena-mena. Tidak bisa kita menuding orang saja, lalu orangnya membuktikan. Gitu cara penyidikan kita, ada statement begitu, kita kembangkan," kata dia.
Sebelumnya, Nazaruddin sempat menyinggung keterlibatan sejumlah nama pada kasus e-KTP.
Nama-nama tersebut antara lain Ganjar Pranowo, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap dan Arief Wibowo.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.
Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.