Empat Menteri Zaman SBY Jenguk Siti Fadilah Supari di Rutan Pondok Bambu
Mereka diantaranya Meutia Hatta, Fahmi Idris, Anton Aprianto dan MS Kaban yang hadir sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah menteri yang menjabat dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjenguk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Mereka diantaranya Meutia Hatta, Fahmi Idris, Anton Aprianto dan MS Kaban yang hadir sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui, KPK resmi menahan eks Menkes Siti Fadilah Supari, Senin 24 Oktober 2016. Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Penahanan ini berkaitan dengan status Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar muncul nama Siti.
Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan
Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.
Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.