Merasa Tak Bersalah Antasari Tetap Jalani Hukuman, Ini Alasannya
Ia menjelaskan dirinya menjalani hukuman itu bukan karena dakwaan dan tuduhan karena melakukan pembunuhan itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Akhirnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar sudah bisa menghirup udara bebas.
Ia baru saja keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (10/11/2016) tepat pukul 10.00 WIB.
Selepas keluar dari Lapas, Antasari pun menggelar jumpa pers.
Ia mulai buka suara terkait nasib yang menimpanya.
Antasari Azhar merupakan terpidana pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pria asal Sumatera Selatan tersebut terkungkung di dalam tahanan akibat kasus yang membelitnya.
Kepada awak media yang menunggunya di luar penjara, Antasari menyatakan alasannya mengapa ia mau dipenjara selama delapan tahun.
Padahal mantan Ketua KPK ini mengklaim tidak melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan. Sehingga saya menjalankannya," ujar Antasari di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (10/11/2016).
Ia menjelaskan dirinya menjalani hukuman itu bukan karena dakwaan dan tuduhan karena melakukan pembunuhan itu.
"Penegakan hukum harus taat hukum dan saya adalah penegak hukum. Putusan hakim dianggap benar dan dijalankan." ucapnya.
Antasari menambahkan dirinya telah menjalani sepertiga masa hukumannya.
Menurutnya, fisiknya telah mendekam selama 7 tahun enam bulan, remis sejak 2010, sebanyak 4 tahun 6 bulan.
"Sudah sepertiga dan haknya napi untuk dapat bebas bersyarat," kata Antasari yang didampingi sang isteri.
Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Mantan Ketua KPK itu baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015.
Meski bebas bersyarat dia masih diwajibkan melapor sebulan sekali ke Lapas Tangerang.