Ini Jawaban Antasari Saat Ditanya Rencana Terjun ke Dunia Politik
Menurut Antasari, profesi yang digelutinya kelak akan ada tempat untuk dirinya menjual dan ada tempat untuk dirinya mencari
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar belum memutuskan profesi digelutinya pasca-bebas dari Lapas Klas I Tangerang.
Apakah ada keinginan Antasari Azhar terjun ke dunia politik?
"Tanpa saya ngomong, nanti Anda juga akan tahu sendiri," kata Antasari Azhar saat ditemui di dalam Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2016) atau sehari sebelum keluar lapas.
Menurut Antasari, profesi yang digelutinya kelak akan ada tempat untuk dirinya menjual dan ada tempat untuk dirinya mencari penghasilan atau 'makan'.
Ia tak ingin tempatnya mencari ide justru bertujuan untuk mencari pemasukan.
Yang jelas, lanjut Antasari, dirinya akan mencari sumber pemasukan yang halal.
Di antaranya dengan menjadi konsultan hukum sebagaimana latar belakang keilmuan yang dimilikinya.
"Itu mungkin, yah cari halal aja lah," ucapnya.
Meski begitu, Antasari Azhar berpendapat, politik dan hukum itu sendiri saling berhubungan.
Arah sistem hukum itu ditentukan oleh negara atau pemerintah dan DPR yang notabene-nya adalah orang politik.
"Apa mau seperti sekarang sistemnya? Kan Presiden Jokowi sudah menyatakan akan menegakkan supremasi hukum. Itu sejalan dengan yang saya pikirkan saat berada di sini," ujarnya.
Antasari Azhar menambahkan, dirinya akan beristirahat, beradaptasi dan menata hidup selama tiga bulan di rumah setelah bebas dari penjara.
Keputusannya untuk membuka tabir di balik kasus hukumnya juga akan ditentukan pasca-waktu tersebut.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menjadi terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, bebas dari Lapas Klas I Tangerang, pada Kamis, 10 November 2016.
Ia bisa menghirup bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Ia telah menjalani masa hukuman murni selama 7 tahun 6 bulan penjara dan mendapatkan potongan hukuman atau remisi selama 4 tahun 6 bulan.