Saham Senilai Rp 820 Juta Milik Gayus Dieksekusi Kejagung
Aset yang kami eksekusi berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengeksekusi aset milik terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.
Aset berupa saham dengan kode UNSP itu dieksekusi pada Kamis (3/11/2016) silam.
Kini, aset tersebut sudah disetorkan ke negara.
"Aset yang kami eksekusi berupa saham dengan kode UNSP yang berjumlah 15.188.000 lembar saham, dengan total perolehan bersih sebesar Rp. 820.220.350," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, Sabtu (12/11/2016).
Diungkapkan M Rum eksekusi Aset Barang Rampasan Negara tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo.
Serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2012.
"Penyelesaian Aset (Repatriasi) Saham tersebut dilakukan melalui Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu hasilnya langsung disetorkan ke kas Negara melalui Rekening Kejari Jakarta Pusat," ujar M Rum.