Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ancam Perkarakan Perusahaan Tambang yang Tidak 'Clean and Clear'

"Masih terus berjalan, mereka (perusahaan tambang) harus beresin, kita tunggu sampai akhir tahun ini"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Ancam Perkarakan Perusahaan Tambang yang Tidak 'Clean and Clear'
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kegiatan koordinasi supervisi mineral dan ba tubara (Korsup Minerba) yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KPK hingga saat ini masih berjalan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong perusahan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar memenuhi ketentuan clean and clear (CnC) yang ditargetkan sampai akhir tahun selesai.

"Masih terus berjalan, mereka (perusahaan tambang) harus beresin, kita tunggu sampai akhir tahun ini," ujar Saut saat menghadiri acara paguyuban Mas TRIP di gedung Perbanas, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Jika sampai akhir tahun perusahaan-perusahaan tambang yang telah memiliki IUP belum memenuhi ketentuan CnC, maka KPK akan menempuh jalur hukum.

"Rekomendasi KPK selalu begitu, kita berfikiran memang sebaiknya proses hukum," terang Saut.

Meski tidak secara gamblang menyebutkan nama-nama perusahaan tambang tersebut, namun tumpang tindih lahan dan tidak taatnya membayar pajak menjadi salah satu permasalahan perusahaan tambang sulit untuk memperoleh ketentuan CnC.

Melihat beberapa kejanggalan tersebut, maka tak heran jika KPK lantas merekomendasikan agar permasalahan ini diserahkan ke jalur hukum setelah batas waktu yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Saut meminta dan menghimbau kepada perusahaan-perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC dengan sisa waktu yang ada saat ini.

"Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak," tandas Saut.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, dari 10.040 perusahaan pemegang IUP yang ada, 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC yang ditetapkan Pemerintah, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Awalnya jumlah IUP hanya sekitar 600, tetapi dengan adanya otonomi daerah penerbitan IUP meningkat menjadi 10.000 lebih, namun dalam penerbitan IUP tersebut tidak semua perusahaan memenuhi ketentuan CnC.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Aspek pertama adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.
Penulis
: Iwan Supriyatna

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas