Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Pilih Kawal Kasus Ahok Lewat Parlemen daripada Turun ke Jalan

Romi hanya wanti- wanti kepada mereka bahwa cara demikian sangat rentan ditunggangi oleh kelompok tertantu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPP Pilih Kawal Kasus Ahok Lewat Parlemen daripada Turun ke Jalan
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PPP tidak ikut dalam aksi unjuk rasa 4 November yang lalu atau aksi unjuk rasa serupa di waktu mendatang.

Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy mengatakan, partainya lebih memilih mengawal tuntutan pengunjuk rasa, yakni segera memproses Basuki Tjahaja Purnama atas perkara dugaan penodaan agama, melalui jalur parlementer.

"Ada proses yang bersifat parlementraian, ada proses yang bersifat jalanan. PPP adalah bagian dari parpol yang ada di DPR dan wajib menjalankan proses di parlementariat itu," ujar dia di sela Munas Alim Ulama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016).

Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, PPP memiliki 'lengan operasional' di Komisi III DPR RI yang memungkinkan untuk mengawal perkara itu.

Meski demikian, PPP tetap menghargai jika ada partai politik atau individu yang memilih turun ke jalan. Romi hanya wanti- wanti kepada mereka bahwa cara demikian sangat rentan ditunggangi oleh kelompok tertantu.

"Kalau namanya peserta berkonsentrasi dalam jumlah besar, itu rawan ditunggangi oleh siapa saja tanpa terkecuali. PPP juga mengingatkan, adanya kemungkinan ditunggangi, dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok," ujar dia.

Romi melanjutkan, PPP mendorong Polri mengusut perkara itu dengan mengedepankan prinsip "due process of law" atau supremasi hukum.

Berita Rekomendasi

Ia yakin, Polri melakukan hal itu sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.

"Kita berharap dengan due proccess of law yang dikawal bersama oleh tokoh-tokoh penggerak aksi 4 November kemarin, maka keadilan, substansinya bisa didapatkan, apapun hasilnya tentu kami menunggu," ujar Romi.

Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan kepada Polisi atas dugaan telah menistakan agama melalui pernyataannya soal Surat Al Maidah 51.

Polisi menerima 11 laporan terkait dugaan pernyataan Ahok tersebut. Kasus ini menyebabkan munculnya gelombang demonstrasi di Jakarta, 4 November 2016 lalu.

Mereka menuntut agar kasus itu dipercepat penyelesaiannya. Satu jam setelah unjuk rasa, kericuhan pecah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menerima perwakilan para demonstran kemudian memerintahkan Polri menyelesaikan perkara itu, setidaknya dalam dua pekan.

Artinya, pada pertengahan November ini, Polri harus sudah memutuskan apakah perkara itu dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan, dirinya tidak akan melindungi mantan partnernya semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ia juga berjanji tidak akan mengintervensi perkara itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas