Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Puji Putusan Mahkamah Agung Hukum Korporasi Pembalak Hutan Bayar Rp 16 Triliun Kepada Negara

KPK menyambut baik pidana Rp 16 triliun terhadap PT Merbabu Pelalawan Lestari terkait kasus pembalakan ribuan hektare hutan di Riau.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Puji Putusan Mahkamah Agung Hukum Korporasi Pembalak Hutan Bayar Rp 16 Triliun Kepada Negara
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pidana Rp 16 triliun terhadap PT Merbabu Pelalawan Lestari terkait kasus pembalakan ribuan hektare hutan di Riau.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengungkapkan putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus selanjutnya.

"Itu adalah salah satu yurisprudensi yang bagus," kata Syarif saat penutupan International Business Integrity Conference 2016 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Syarif berharap agar pemidanaan terhadap korporasi atau perusahaan di bidang lingkungan hidup juga bisa diterapkan dalam kasus-kasus korupsi.

"Kalau lingkungan hidup bisa melakukannya, seharusnya kasus-kasus korupsi juga bisa melakukan hal yang sama," kata Syarif.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan Peraturan Mahkamah Agung terkait pemidaan korporasi pada kasus korupsi sebentar lagi akan ditandatangani.

BERITA TERKAIT

Perma tersebut menjadi acuan dalam penyidikan kasus korupsi dan yang menjadi tersangka bukan lagi pejabat melainkan badan atau perusahaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis PT Merbabu Pelalawan Lestari Rp 16 triliun karena membalak ribuan hektare hutan di Riau.

Pembalakan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan.

Secara rinci, kerugian yang harus dibayarkan PT Merbabu kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah Rp 16.244.574.805.000

Nilai tersebut akibat kerusakan lingkungan hidup di hutan seluas 5.590 hektare yakni sebesar Rp 12 triliun.

Mahkamah Agung juga memutusan perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan lahan seluas 1.873 hektare dengan nilai kerugian Rp 4 triliun.

Putusan tersebut diputuskan majelis hakim Prof Dr Takdir Rahmadi sebagai ketua dan Dr Nurul Elmiyah serta I Gusti Agung Sumanatha sebagai hakim anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas