Sudah Punya Pengacara, AKBP Brotoseno Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Namun hingga hari ini, Erwanto belum menerima surat resmi perihal penunjukkan siapa kuasa hukumnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno dan Kompol D meski telah berstatus tersangka pidana suap namun belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang kini berkantor di Gedung Ombudsman, Kuningan Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan terakhir, kedua penyidik itu diperiksa pada Jumat minggu lalu.
"Jumat malam sudah diperiksa sebagai saksi, kalau untuk periksa tersangka, tunggu ada pengacaranya dulu," terang Erwanto saat dihubungi Tribunnews.com Senin (21/11/2016).
Diterangkan Erwanto, saat diperiksa hingga Jumat tengah malam, AKBP Brotoseno sudah menyebut akan menunjuk kuasa hukumnya yang akan mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun hingga hari ini, Erwanto belum menerima surat resmi perihal penunjukkan siapa kuasa hukumnya.
"Kayaknya sudah disebut saat diperiksa Jumat lalu, namun kami belum terima kuasanya," singkat Erwanto.
Ditanya lebih lanjut soal apakah hari ini ada giat pemeriksaan AKBP Brotoseno ataupun Kompol D sebagai tersangka? Erwanto mengaku belum memonitor, pasalnya ia tengah berada di luar kota.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno yang merupakan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.
Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.
Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.
Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp 3 miliar tersebut.