AKBP Brotoseno dan Kompol D Dapat Bantuan Pengacara dari Divisi Hukum Polri
"Karena dia masih anggota Polri, secara kedinasan ada bantuan pengacara dari Divkum," ujar Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berstatus tersangka atas kasus pidana suap, dua penyidik Polri yakni AKBP Brotoseno dan Kompol D tetap mendapat bantuan hukum atau pengacara dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.
"Karena dia masih anggota Polri, secara kedinasan ada bantuan pengacara dari Divkum," ujar Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno, Selasa (22/10/2016) di Mabes Polri.
Ditanya soal AKBP Brotoseno yang sudah menunjuk pengacara sendiri, dan tidak menggunakan bantuan dari Divkum, Dwi Priyatno tidak mempermasalahkan.
"Kalau memang yang bersangkutan sudah tunjuk pengacara sendiri, ya tidak papa, tidak dipermasalahkan, itu kan haknya sebagai tersangka," terang jenderal bintang tiga itu.
Terkait kasus ini, kemarin AKBP Raden Brotoseno menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap Rp1,75 miliar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dalam pemeriksaan lebih delapan jam tersebut rupanya Brotoseno juga menjalankan ibadan puasa sunnah.
"Besok, kemungkinan pemeriksaan dilanjut, tapi lihat kondisi Brotoseno besok. Tadi, pemeriksaan ditunda karena satu dan lain hal, di antaranya karena Mas Broto tadi puasa. Jadi, dia sudah ampun-ampun juga meski dia penyidik yang biasa periksa orang kalau diperiksa berjam-jam," kata kuasa hukum Brotoseno, Robinson, saat dihubungi seusai mendampingi pemeriksaan.
Menurut Robinson, dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini, Brotoseno dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri hingga ba'da adzan Margib.
Di antaranya identitas diri, tugas dan tanggung jawab sebagai Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim, dan kronologi kejadian penerimaan uang Rp1,75 miliar.
Saat diperiksa, Brotoseno mengakui menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dari rekannya Kompol DSY yang merupakan titipan dari perantara LMB. Namun, Brotoseno belum menjelaskan perihal peruntukan uang tersebut.
"Penerimaan uangnya dua tahap, pertengahan Oktober dan awal November 2016. Begitu ada desas-desus, dia berniat mau kembalikan uang itu, tapi ketika dicari Kompol DSY enggak tahu kemana dan keburu diproses Propam. Jadi, ada niat dia untuk mengembalikan uang itu," kata Robinson.
Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016. Tim menyita barang bukti uang sebesar Rp1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp150 juta, perantara pemberi uang berinisial LMB dengan barang bukti sisa uang sebesar Rp1,1 miliar dan pengacara Harris Arthur Haedar selaku pemberi uang.