AKBP Brotoseno Puasa Saat Jalani Pemeriksaan Perdana
Dalam pemeriksaan lebih delapan jam tersebut rupanya Brotoseno juga menjalankan ibadan puasa sunnah.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima suap Rp1,75 miliar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dalam pemeriksaan lebih delapan jam tersebut rupanya Brotoseno juga menjalankan ibadan puasa sunnah.
"Besok, kemungkinan pemeriksaan dilanjut, tapi lihat kondisi Brotoseno besok. Tadi, pemeriksaan ditunda karena satu dan lain hal, di antaranya karena Mas Broto tadi puasa. Jadi, dia sudah ampun-ampun juga meski dia penyidik yang biasa periksa orang kalau diperiksa berjam-jam," kata kuasa hukum Brotoseno, Robinson, saat dihubungi seusai mendampingi pemeriksaan.
Menurut Robinson, dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini, Brotoseno dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri hingga ba'da adzan Margib.
Di antaranya identitas diri, tugas dan tanggung jawab sebagai Kanit III Subdit III Dit Tipikor Bareskrim, dan kronologi kejadian penerimaan uang Rp1,75 miliar.
Dalam pemeriksaan, Brotoseno mengakui menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dari rekannya Kompol DSY yang merupakan titipan dari perantara LMB. Namun, Brotoseno belum menjelaskan perihal peruntukan uang tersebut.
"Penerimaan uangnya dua tahap, pertengahan Oktober dan awal November 2016. Begitu ada desas-desus, dia berniat mau kembalikan uang itu, tapi ketika dicari Kompol DSY enggak tahu kemana dan keburu diproses Propam. Jadi, ada niat dia untuk mengembalikan uang itu," kata Robinson.