PPP Djan Faridz Istiqomah Dukung Jokowi-JK
Pasalnya, walaupun menyatakan dukungan kepada pemerintah, namun Jokowi tak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Djan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta kembali menggelar acara silaturahmi nasional. Dalam acara ini hadir seluruh petinggi dan pengurus PPP.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengatakan, dalam acara itu pihaknya memantapkan dukungan kepada pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla dan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Djan menyebutkan, pihaknya mempermasalahkan dukungan PPP pada pemerintah seperti tidak dibalas.
Pasalnya, walaupun menyatakan dukungan kepada pemerintah, namun Jokowi tak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Djan.
Dirinya juga tidak mempermasalahkan hal itu, sebab PPP memberikan dukungan terhadap pemerintah tanpa syarat.
"Itu hak preogatif beliau (untuk menghadiri acara partai manapun) jangan komplain. Yang penting kami (PPP) dukung pemerintah Jokowi-JK tanpa mengharapkan apapun," kata Djan dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/1/2016).
Penjelasan Djan membantah anggapan bahwa dukungannya terhadap pemerintah adalah untuk mendapatkan SK dari pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, jika Menkum HAM memberikan SK kepengurusan, bukan karena dukungan melainkan karena pihaknya yang sah.
Djan juga menepis keputusan PPP di Pilkada DKI mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat adalah untuk memuluskan kedekatan dengan pemerintah.
Dukungan PPP kepada Ahok-Djarot menurutnya, lantaran program yang diusung sesuai konstituen partai.
Seperti, Ahok telah menyanggupi untuk memberikan gaji kepada marbot (pegawai) masjid, dan juga ustadz dan ustadzah yang mengajar mengaji anak-anak di masjid dan musala.
"Kalau ada orang yang membantu dan memperjuangkan nasib konstituen partai kami yang notabenenya umat Islam, masak enggak saya dukung," ujar Djan.
Sementara, soal kasus yang menjerat Ahok, PPP menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
"Kalau soal hukum, biar prosesnya berjalan, saya enggak mau komentari proses hukum yang sedang berjalan," kata Djan.