Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Diduga Menghasut Upaya Makar

Kemudian laporan berikutnya melaporkan Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Diduga Menghasut Upaya Makar
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Aktivis Sri Bintang Pamungkas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas berurusan dengan aparat kepolisian. Pengacara Ridwan Hanafi melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Ridwan Hanafi (36), selaku pelapor mengatakan, dirinya melaporkan Sri Bintang pada Senin kemarin malam. Kedua laporan tersebut pun diterima Polda Metro Jaya.

"Saya dan temen-temen dari laskar Jokowi melaporan atas nama bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008," ujar Ridwan, kepada wartawan, Selasa (22/11/2016).

Kemudian laporan berikutnya melaporkan Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini dilaporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP. Dalam laporannya, dia mengaku mambawa barang bukti seperti video, foto dan saksi-saksi.

Dia menjelaskan, laporan terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, diucapkan Sri Bintang di depan masyarakat umum. Namun, dia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut.

"Yang disampaikan Sri Bintang Pamungkas di depan masyarakat, tetapi intinya temen wartawan lihat di youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," kata Ridwan.

Berita Rekomendasi

Untuk kasus penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, kata Ridwan, pendiri partai PUDI sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut dia, ini bisa dilihat dalam ucapan di youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja dijatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Dia mengaku alasan baru melaporkan hal ini karena baru melihat tayangan video di youtube.

"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di youtube. Oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," ujarnya.

Selain itu, dia mengaku sebagai seorang warga negara, dirinya berkewajiban membela negara, dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden.

Setiap warga negara, dia menilai, memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara.

Kedua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016 dan LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016.

Dalam laporan polisi nomor LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopember 2016, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 Nopermber 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas