Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Menkumham, Djan Faridz: Saya Ingin Lapor Bahwa PTUN Menangkan Pihak Kami

PTUN memerintahkan agar Menkumham segera menerbitkan SK kepengurusan dirinya dan mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz terlihat menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk menemui Menkumham Yasonna Laoly.

Kedatangannya, bermaksud untuk melaporkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

"Saya ingin melaporkan bahwa PTUN telah membuat putusan dengan memenangkan pihak kami," jelas Djan di Kanto Kemenkumham, Rabu (23/11/2016).

Djan juga menjelaskan kepada Yasonna bahwa dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan agar Menkumham segera menerbitkan SK kepengurusan dirinya dan mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy.

"Semua sudah jelas dalam amar putusannya dan kami harap segera dilakukan oleh Menkumham," tambahnya.

Diketahui, dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.

Berita Rekomendasi

Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas