Buni Yani: Saya Merasa Dikriminalisasi
Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik melakukan gelar perkara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani alias BY, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA merasa dikriminalisasi.
"Saya merasa ini kriminalisasi. Jadi ditarik-tarik terus kepolitik padahal saya bukan orang politik, saya dosen biasa seperti kawan-kawan dan saya juga profesional itu," ujar Buni Yani kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Dia merasa mendapat perlakuan berbeda seperti perlakuan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik melakukan gelar perkara.
Sementara di kasus yang menjeratnya, menurut dia, penyidik baru mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun sudah mengeluarkan surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka.
"Itu saya merasa sebagai warga negara yang selalu koperatif itu tidak fair sama sekali. Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama," kata dia.
Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
Untuk video yang diunggah, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.
Namun, video ini telah dilakukan proses editing. Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.
Di Facebook itu tertulis.
PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
"Sebetulnya, kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka karena menurut kami tak ada substansial yang jadi kan saya tersangka. Tetapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda. Tetapi kami menghargai itu," ujarnya.
Di kesempatan itu, dia berharap, mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama.
"Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," ujarnya.