Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penahanan Ahok, Pejabat Polri: Tidak Boleh Ada yang Berlebih-lebihan

Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejagung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Soal Penahanan Ahok, Pejabat Polri: Tidak Boleh Ada yang Berlebih-lebihan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Agus Andrianto (batik) saat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan, Jumat (25/11/2016). TRIBUNNEWS.COM/VALDY ARIEF 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung.

Jika Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut telah lengkap (P21) maka langkah selanjutnya akan dilakukan pelimpahan saksi dan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto belum memberikan jawaban gamblang terkait akan ditahannya Ahok saat pelimpahan tahap kedua.

Dia malah melontarkan pernyataan yang terkesan berseloroh, meski diucapkan dengan nada serius.

"Tidak boleh ada yang berlebih-lebihan. Hanya Tuhan yang boleh berlebih-lebihan," kata Agus di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Meski demikian, Agus menegaskan dalam pelimpahan tahap kedua nantinya, Ahok akan turut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena mekanisme itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Rekomendasi

Saat ini berkas perkara Ahok sudah ada di Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyebutkan pihaknya punya waktu dua pekan untuk memeriksa berkas.

Namun, dia menegaskan penyataan berkas perkara telah layak dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak, sesegera mungkin.

"Kami tidak akan berlama-lama," kata Noor Rachmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas