Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdit Pajak Akui Disuap Rp 6 Miliar Untuk Membuat Nol Tunggakan Pajak Rp 78 Miliar

Hadiah tersebut adalah ucapan terimakasih dari Rajesh yang membereskan mengenai permasalahan pajak PT EK Prima

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasubdit Pajak Akui Disuap Rp 6 Miliar Untuk Membuat Nol Tunggakan Pajak Rp 78 Miliar
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, mengakui ditawari hadiah dari Rajesh Rajamohanan Nair.

Rajesh adalah Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia yang disebutkan memiliki surat tunggakan pajak (STP) Rp 78 miliar. Itu adalah total tunggakan pajak PT EK Prima dari tahun 2014 hingga tahun 2015 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bunga.

Kuasa hukum Handang, Krisna Murti, mengungkapkan hadiah tersebut adalah ucapan terimakasih dari Rajesh yang membereskan mengenai permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Mohan menyebutkan, 'Pak ada hadiah. Ada ucapan terima kasih Saya kepada pak handang. Apa yang saya janjikan kepada Pak Handang. Pak handang datang ke rumah saya'. Tapi Pak Handang tidak pernah menyebutkan (nominal)," kata Krisna di KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Krisna mengungkapkan Rajesh Rajamohanan memang menjanjikan 10 persen dari nilai tunggakan pajak tersebut. Dari pembicaraan Handang, Krisna mengatakan sebenarnya PT EK Prima Ekspor Indonesia tidak memiliki tunggakan pajak 78 miliar.

Kata Handang melalui Krisna, ada prosedur yang salah dari penghitungan pajak, sehingga PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki tunggakan pajak Rp 78 miliar.

"Itu bukan tunggakan. Artinya itu bukan kewajiban dia. Makanya, bukan dihilangkan. Misalnya ekspor CPO, itu kan harusnya nol. Tapi dibebankan oleh pajak. Itu kan enggak boleh. Kesalahan dari pajaknya, kesalahan dari mekanismenya menurut Pak Handang. Makanya Pak Handang bantu," ungkap Krisna.

Berita Rekomendasi

Karena telah membantu dalam proses tersebut, Krisna menyebut Rajesh memberikan hadiah kepada Handang.

"(Untuk) Mempercepat. Artinya bahwa, Mohan kan minta dibantu oleh Pak Handang untuk mempercepat. Padahal itu bukan kewenangan Pak Handang, gitu loh," tukas Krisna.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Artinya, pak handang kan harus menghubungi pihak2 yg punya lewenangan itu, lah itu pun tidak dolakukan oleh pak handang. Dapat dibuktikan melalui tapingan, rekaman, dengan apapun. Tidak ada dengan pihak-pihak yang punya kewenangan itu pak handang menghubungi, sedikit tak ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas