Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo: UU ITE Baru Diharapkan Tak Lagi Ditunggangi 'Kepentingan'

Mengenai efek jera kepada pelanggar aturan tersebut, kata dia, UU ITE dapat digunakan tergantung dari objektifitas aparat penegak hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Roy Suryo: UU ITE Baru Diharapkan Tak Lagi Ditunggangi 'Kepentingan'
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat aturan ini tak dijadikan sebagai alat untuk menjebloskan seseorang ke penjara.

Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo.

"Revisi ini lebih bersifat agar UU ITE tak 'ditungganggi' kepentingan pihak-pihak yang sekedar ingin 'menahan' karena sebelumnya ancaman hukumannya di atas lima tahun dan terkait dengan pasal karet pencemaran nama baik," ujar Roy, kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Mengenai efek jera kepada pelanggar aturan tersebut, kata dia, UU ITE dapat digunakan tergantung dari objektifitas aparat penegak hukum.

"Artinya harus juga menyadar buzzer-buzzer yang selama ini sudah menjadi rahasia umum adalah merupakan tim binaan pihak-pihak tertentu yang berkuasa, bukan sebaliknya," kata dia.

Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut, diantaranya:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".

b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.

c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 Miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 Miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas