Besok Bareskrim Serahkan Ahok ke Kejaksaan, Apakah Langsung Ditahan?
Ditanya soal apakah sebelum dilimpahkan, Bareskrim akan menahan Ahok, Agus Andrianto menjawab tidak akan melakukan penahanan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan besok pagi, Kamis (1/12/2016) pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada hari ini, Rabu (30/11/2016).
"Rencana besok pagi pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, antara jam 9 atau jam 10," ucapnya di Bareskrim.
Ditanya soal apakah sebelum dilimpahkan, Bareskrim akan menahan Ahok, Agus Andrianto menjawab tidak akan melakukan penahanan.
"Kalau dari kami tidak menahan, biasanya jaksa juga tidak menahan. Tapi itu kewenangan mereka (jaksa)," kata Agus Andrianto.
Jenderal bintang satu ini menambahkan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pihak tersangka untuk persiapan teknis tahap dua.
Selain itu, penyidiknya juga tengah menyiapkan beragam barang bukti yang telah disita penyidik untuk diserahkan pada esok hari.