Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Bantah Pergantian Akom Terkait Putusan MKD

Idrus menjelaskan dasar pengembalian Setya Novanto sebagai Ketua DPR berdasarkan keputusan MK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Golkar Bantah Pergantian Akom Terkait Putusan MKD
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Golkar membantah pergantian Ketua DPR terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

MKD memutuskan mencopot Ade Komarudin atau Akom sebagai Ketua DPR.

"Langkah DPP Golkar mengembalikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak ada kaitan langsung dengan proses MKD," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Idrus menjelaskan dasar pengembalian Setya Novanto sebagai Ketua DPR berdasarkan keputusan MK dimana alat bukti terkait dugaan pemufakatan jahat tidak sah.

"Karena itu punya implikasi hukum dapat dikembalikan harkat dan martabat Setnov sebagaimana keputusan MKD, dan pemahaman Golkar pengembalian itu sebagai Ketua DPR," kata Idrus.

Idrus mengatakan pengurus pusat telah menggelar rapat bersama Dewan Pembina untuk melakukan pemberhentian dan pergantian dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.

Menurut Idrus, keputusan MKD merupakan persoalan tersendiri.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan ada atau tidak ada putusan MKD, proses pergantian Ketua DPR tetap berjalan.

"Tentu DPP PG akan mencoba mmepelajari keputusan itu. Sementara implikasinya kepada DPR kami serahkan kepada pimpinan fraksi merespon langkah-langkah itu. Tapi proses pengembalian Setya Novanto tidak terkait MKD," kata Idrus.

‎Diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI.

Ade diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan. ‎

Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.

"‎Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi ‎Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas