Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum Seumur Hidup, Brigjen TNI Teddy Hernayadi Korupsi hingga 12 Juta Dollar AS

Irjen Kemhan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, vonis sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Brigjen Teddy Hernayadi.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Brigjen TNI Teddy Hernayadi dalam kasus korupsi pengadaan alutsista.

Kemhan menilai, putusan hakim terhadap Teddy Hernayadi yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan pada 2010 hingga 2014 itu sudah tepat.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, vonis sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Brigjen Teddy Hernayadi.

Hakim menyebut, uang yang dikorupsi oleh Teddy Hernayadi mencapai 12 juta dollar Amerika Serikat.

Simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas