Kapolri: Berkas Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan
Buni Yani dikenakan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata "pakai".
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Rapat kerja tersebut sedianya dilakukan sejak beberapa waktu lalu, tetapi telah tertunda sebanyak dua kali.
Rapat kerja membahas sejumlah hal.
Salah satunya kasus yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.
Buni Yani dikenakan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata "pakai".
Di depan anggota Komisi III DPR RI, Tito Karnavian mengungkapkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Berikut penjelasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di depan anggota Komisi III DPR RI (lihat tayangan video di atas). (*)