Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Berkas Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan

Buni Yani dikenakan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata "pakai".

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Rapat kerja tersebut sedianya dilakukan sejak beberapa waktu lalu, tetapi telah tertunda sebanyak dua kali.

Rapat kerja membahas sejumlah hal.

Salah satunya kasus yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.

Buni Yani dikenakan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata "pakai".

Di depan anggota Komisi III DPR RI, Tito Karnavian mengungkapkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Berikut penjelasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di depan anggota Komisi III DPR RI (lihat tayangan video di atas). (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas