Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 400 Juta ke Muhaimin Iskandar

Muhaimin sebelumnya mengatakan tidak mengetahui perbuatan mantan anak buahnya itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 400 Juta ke Muhaimin Iskandar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/10/2015). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi terkait kegiatan Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 dengan tersangka mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.

KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dugaan aliran uang itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3/2016).

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000.

Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta.

Berita Rekomendasi

Yuyuk menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik KPK untuk memanggil para saksi yang diduga berkaitan dan disebut dalam fakta-fakta persidangan.

"CJM (Charles Jones Mesang) juga pengembangan kasus terdahulu," ujar Yuyuk.

Muhaimin sebelumnya mengatakan tidak mengetahui perbuatan mantan anak buahnya itu.

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai pemeriksaan sebagai saksi atas Jamaluddien.

"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Yuyuk menuturkan, penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.(Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas