Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Kesehatan ke Tiongkok, Dahlan Iskan Minta Pencegahan Dicabut

Surat dakwaan untuk Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, akhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/12)

Editor: Sanusi
zoom-in Cek Kesehatan ke Tiongkok, Dahlan Iskan Minta Pencegahan Dicabut
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa, Dahlan Iskan saat menjalani sidang kedua terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, Dahlan Iskan menolak semua dakwaan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat dakwaan untuk Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, akhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (6/12), setelah terdakwa didampingi penasihat hukum.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum Dahlan, langsung mengajukan permintaan agar kliennya tak lagi dicegah untuk pergi ke luar negeri dan tak menjalani penahanan.

"Terkait masa penahanan saudara terdakwa oleh kejaksaan, seharusnya telah selesai pada 6 Desember 2016. Mohon yang mulia tidak memperpanjang," ujar Yusril kepada majelis hakim diketuai Taskin.

Mengenai pencegahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sehingga Dahlan tidak bisa pergi ke luar negeri juga disinggung oleh Yusril. Selama ini Dahlan secara rutin pergi ke Tiongkok untuk pemeriksaan kesehatan terkait cangkok hati yang pernah dijalaninya di negeri itu.

"(Medical) check-up Pak Dahlan untuk sementara ini kan terhenti karena pencegahan tersebut. Semoga pengadilan dapat memberikan pertimbangan untuk menghentikan pencegahan tersebut," ujar Yusril.

Apabila Dahlan diizinkan pergi ke luar negeri, Yusril menjamin pihaknya akan berusaha kooperatif.

"Cek kesehatan kan tidak butuh waktu lama. Kalau tidak sampai seminggu (berada di luar negeri), tentunya nggak akan mengganggu jadwal persidangan," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim. Menurut JPU Nyoman Sucitrawan, pihaknya telah menyerahkan status penahanan Dahlan kepada pengadilan.

"Sejak kami limpahkan ke pengadilan, itu bukan lagi menjadi kewenangan kami. Apabila terdakwa mengajukan penghentian status penahanan, yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim," ujar Nyoman.

Dahlan, kelahiran 17 Agustus 1951, mulai ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Surabaya, pada 27 Oktober lalu. Setelah 3 hari Dahlan mendekam di tahanan, terhitung 31 Oktober - 15 November, statusnya diubah menjadi tahanan kota.

Masa penahanan kota diperpanjang hingga 25 Desember 2016. Namun karena Dahlan mulai disidangkan pada 6 November, masa tahanan kota di tingkat penuntutan berakhir.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU), Dahlan Iskan berencana menyusun sanggahan (eksepsi) pribadi. Yusril, sebagai penasihat hukum, juga akan membuat sanggahan terpisah.

"Saya akan sampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Selain itu ada juga dari penasihat hukum saya," kata Dahlan.

Menurut Yusril, Dahlan nantinya akan menyampaikan kronologis detail penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, sebuah perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD), yang menjadi pokok persoalan kasus tersebut. "Kami sebagai penasihat hukum akan menyampaikan sanggahan sanggahan dari aspek hukum," kata Yusril.

Nilai lebih rendah

Menurut dakwaan JPU, pada 2002 hingga 2004, PT Panca Wira Usaha Jatim merestrukturisasi aset dengan cara menjual aset. Namun penjualan dua aset dianggap menyalahi aturan.

Kasus itu bermula dari laporan audit penghitungan keuangan negara. Ada dugaan penyimpangan penjualan aset daerah milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU tersebut.

Ada dua aset tersebut berada di Jl Basuki Rahmat No 21 Kediri dan aset di Jl Hasanudin 1 Tulungagung. Menurut jaksa, penjualan keduanya tak sesuai peraturan perundangan dan menyalahi sistem prosedur penjualan aset PT PWU sebagai BUMD. Harga juga tak sesuai nilai jual objek pajak (NJPOP).

Jaksa menuding terjadi kerugian negara Rp 11 miliar. Aset di Kediri seharusnya senilai Rp 24 miliar, namun dilepas hanya Rp 17 miliar. Begitu juga aset di Tulungagung, seharusnya senilai Rp 10 miliar, namun realisasi penjualannya Rp 7 miliar.

Selain selisih itu, ada penerimaan atas penjualan aset yang tak bisa dipertanggungjawabkan, senilai Rp 200 juta. Kemudian ada pula biaya pengosongan aset di Kediri yang tak bisa dipertangggungjawabkan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Sementara pengeluaran biaya pengosongan aset di Tulungagung juga tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 800 juta," kata Jaksa Harwiyadi.
Dahlan menolak tuduhan telah merugikan negara dan menjual tanpa prosedur yang benar.

"Saya didakwa menjual aset negara milik Pemprov Jatim. Itu bukan aset Pemprov tapi aset PT (perseroan terbatas)," kata Dahlan singkat.

Dahlan juga bereaksi atas dakwaan dirinya tak mendapat persetujuan DPRD Jatim.

"Saya mendapat peretujuan Dewan. Selebihnya nanti biar Pak Yusril yang menjelaskan," kata Dahlan. 

Elus Perut Perempuan Hamil

"Saudara terdakwa ada yang mau disampaikan atas dakwaan jaksa," tanya Taskin, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kepada terdakwa Dahlan Iskan.

Dahlan yang sebelumnya mendengarkan secara seksama pembacaan surat dakwaan, langsung beraksi.

"Untuk dakwaan jaksa ini, saya paham isinya. Bahkan saya juga paham isi di balik dakwaan itu semua," ucap Dahlan.

Ia kemudian menolak semua yang didakwakan jaksa.

"Jaksa tergopoh-gopoh. Dakwaan itu terlalu terburu-buru. Saya menolak dakwaan. Namun kami mohon waktu (menyusun eksepsi/nota keberatan)," kata Dahlan.

Mantan menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga menyatakan hak-haknya sebagai tersangka selama ini tak diperhatikan. Namun, Dahlan tidak merinci hak-hak apa yang dimaksud.

Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung sekira dua jam. Begitu keluar ruang sidang Dahlan Iskan mendapat sekuntum mawar dari seseorang perempuan.

"Semoga berjalan lancar ya Abah," kata perempuan itu sembari menyodorkan bunga. Dahlan tersenyum dan mengucapkan terima kasih.

Perempuan itu juga mengatakan dirinya sedang hamil. Seketika Dahlan terlihat terkejut dan mengelus-elus perut perempuan berkerudung tersebut.

"Berapa bulan?" tanya Dahlan. "Usia empat bulan," jawabnya.

Setelah itu, Dahlan melayani foto bareng dengan beberapa orang. Saat foto bareng, Dahlan didampingi Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengikuti persidangan bersama para pengunjung lainnya."Pak Dahlan itu teman saya. Saya juga harus memberi dukungan moril untuk beliau," ucap Mahfud. Pakar hukum ini juga mengaku sebelumnya juga telah menemui Dahlan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas