Menteri Agama Menyayangkan Penghentian Ibadah KKR Natal di Bandung
"Amat disayangkan terjadinya hal itu. Umat yang sedang beribadah, semestinya kita hormati dan kita lindungi," kata Lukman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan peristiwa penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga Kota Bandung oleh sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Pembela Ahlus Sunnah (PAS), Selasa (6/12/2016).
"Amat disayangkan terjadinya hal itu. Umat yang sedang beribadah, semestinya kita hormati dan kita lindungi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
Lukman mengajak seluruh umat beragama untuk lebih mengedepankan sikap tenggang rasa atau tepa selira.
Baca: Nusron Wahid: Melarang Beribadah Tak Sesuai dengan Pancasila
Menurut dia, tenggang rasa yang merupakan nilai warisan pendahulu bangsa penting dikedepankan dalam menyikapi setiap perbedaan dan keragaman.
"Hendaknya kita lebih mengedepankan tenggang rasa (tepa selira) dalam menyikapi perbedaan antarkita dalam melaksanakan peribadatan agama. Kedepankanlah musyawarah," ujarnya.
Penghentian kegiatan terjadi pada Selasa sore, menjelang Maghrib.
Saat itu, perwakilan PAS memasuki Gedung Sabuga lalu meminta agar kegiatan latihan paduan suara panitia kebaktian dan jemaat KKR dihentikan.
Kapolresta Bandung beserta stafnya kemudian memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, pelaksanaan KKR tak bisa dilanjutkan karena "adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan kegiatan" oleh panitia KKR.
Selasa malam, jemaat KKR akhirnya meninggalkan Gedung Sabuga dengan tertib, demikian juga dengan massa PAS.
"Saya mengapresiasi aparat Pemda dan kepolisian setempat yang telah mampu memediasi kasus tersebut sehingga tak berkembang ke arah yang lebih buruk," kata Lukman.
Dia meminta peristiwa serupa tidak terulang. Menurut dia, semua pihak harus bisa mengambil pelajaran dan hikmah.
"Umat beragama dalam beribadah di tempat-tempat yang bukan rumah ibadah, apalagi dengan mengerahkan jumlah besar haruslah memenuhi prosedur yang berlaku," katanya.
"Pihak-pihak yang berkeberatan dengan adanya hal tersebut, hendaknya juga tidak main hakim sendiri dalam menyikapinya, tapi membawanya ke aparat penegak hukum," tutur Lukman.