Pengamat Ini Khawatir Jika TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme
"Saya khawatir RUU ini secara potensial bertentangan dengan prinsip semangat dan prinsip Nawacita," ujar Agus.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Agus Sudibyo khawatir jika DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menggunakan pendekatan 'War Model'.
Alasannya, itu sangat akan bertentangan dengan prinsip Nawacita.
"Saya khawatir RUU ini secara potensial bertentangan dengan prinsip semangat dan prinsip Nawacita," ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Hal tersebut lantaran pendekatan yang rencananya diubah dari Criminal Justice System Model menjadi War Model tentunya akan melibatkan militer secara aktif dalam penanggulangan terorisme.
Baca: Pengamat Khawatir RUU Antiterorisme Ciptakan Camp Guantamo
Menurutnya, bila militer dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme maka sangat mungkin akan ada hak para teroris yang terabaikan.
Agus pun mengingatkan bahwa para pelaku teror pun memiliki hak sebagai seorang warga negara.
Berdasarkan pertimbangan itu, ia berharap agar presiden Joko Widodo kembali meninjau rencana tersebut.
"Oleh karena itu, saya kira presiden Jokowi harus mengecek betul UU ini. Jangan hanya serahkan pada menteri yang terlibat dalam UU ini, dan jangan hanya diserahkan pada DPR," kata Agus.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika RUU tersebut benar-benar dilakukan maka DPR dan pemerintah harus bertanggung jawab.
"Kalau UU ini sampai lolos, berarti yang bertanggung jawab adalah DPR sekaligus pemerintah, karena fungsi legislasi adalah fungsi DPR sekaligus pemerintah," tegas Agus.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk 'Masalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme' yang digelar di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat.