Kontroversi Sidang Ahok, dari Larangan Siaran Live Sampai Pengawalan Sidang oleh Ormas
"Sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gadjah Mada, eks PN Jakarta Pusat"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (13/12/2016) Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani sidang perdana atas kasus penodaan agama.
Sidang akan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umu dan akan digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat.
"Sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gadjah Mada, eks PN Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12/2016).
Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu. Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.
Berbagai polemik mewarnai persiapan persidangan pertama Ahok. Misalnya seperti masalah penentuan lokasi sidang, perdebatan tentang izin live siaran televisi, banyaknya pihak yang bertekad mengawal sidang tersebut.
Cari-cari lokasi sidang
Sedianya, persidangan kasus Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang lokasinya meminjam bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Namun, polisi sempat berencana untuk memindahkan lokasi sidang Ahok sampai ke Cibubur.
"Akan dipindahkan ke Cibubur," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya ingin agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi. Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.
"Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan yang jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujar Tito.
Meski demikian, pada akhirnya sidang perdana tersebut tetap digelar sesuai rencana awal yaitu di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok. (Baca: Cerita Ahok tentang Nasihat Ibunda untuk Selalu Teladani Sifat Nabi)