Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Pertanyakan Kelayakan Ahok Didakwakan Pasal Penistaan Agama

Dia mengaku ada sejumlah hal dari surat dakwaan JPU yang menjadi perhatian tim penasehat hukum Ahok.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasehat Hukum Pertanyakan Kelayakan Ahok Didakwakan Pasal Penistaan Agama
Istimewa
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipeluk kakak angkatnya, Nana Riwayatie, seusai menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna, penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, menilai kliennya tak tepat didakwakan Pasal 156 a huruf a mengenai penistaan agama.

Ini karena ada kontradiksi antara sikap batin si pelaku atau dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama dengan wujud perbuatannya.

"Kalau disebut penistaan agama atau menodai agama, pasal 156 dan 156a, antara sikap batin si pelaku dan wujud perbuatan tentu saja menimbulkan kontradiksi. Lalu pertanyaannya, apakah BTP pantas didudukkan sebagai terdakwa melakukan penistaan agama," ujar Sirra, Selasa (13/12/2016).

Dia mengaku ada sejumlah hal dari surat dakwaan JPU yang menjadi perhatian tim penasehat hukum Ahok.

Pertama adalah JPU di dalam menguraikan dakwaan baik pertama atau kedua, JPU tak bisa menguraikan secara jelas dan cermat.

"Dimana jelas dan cermat, dalam kontek pasal 156a, jaksa mencoba mengabaikan dengan cara memberikan satu tindakan preventif," kata dia.

Apabila salah seorang mencoba mengabaikan pidana tertentu, maka pendekatannya menggunakan asas Lex Spesialis Derograt ‎Lex Generalis.

Berita Rekomendasi

Aturan hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum bersifat umum. Dalam hal ini aturan hukum bersifat khusus yaitu PNPS nomor 1 tahun 1965.

"Ini kan tak dijalankan oleh jaksa. Untuk itu, kami mau menganilisis itu sebagai satu lompatan terhadap perbuatan diri orang lain," kata dia.

Kemudian, apabila dilihat dalam pasal 156a, itu ada ayat a dan b.

Menurut dia, jaksa secara tegas mempertanyakan, ketentuan mana yang menjadi dasar-dasar hukumnya.

Artinya apa, jaksa secara sadar telah mengakui adanya kekeliruan itu.

"Karena itu satu kesatuan yang utuh sehingga harus dilihat siapa golongan tertentu. Dia harus menyebutkan subyek hukum yang mana. Ini penting untuk pembelaan kami," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas