Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Sarankan Ahok Ditahan Agar Proses Pengadilan Lancar

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan Ahok ditahan untuk keamanan Mantan Bupati Belitung Timur itu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Politikus PKS Sarankan Ahok Ditahan Agar Proses Pengadilan Lancar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Selasa (13/12/2016).

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyarankan Ahok ditahan untuk keamanan Mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saya bilang Ahok ditahan supaya lancar proses pengadilan sehingga dari rumah atau apapun tidak mengalami apapun tidak ada kekhawatiran sehingga perlu dijaga banyak aparat, sayangnya tidak direspon," kata Nasir di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/12/2016).

Ia pun mempertanyakan adanya wacana pengadilan melakukan evaluasi lokasi setelah persidangan pertama.

PN Jakarta Utara menyidangkan Ahok di bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Politikus PKS itu juga menilai bahaya bila ancaman datang dari pendukung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

BERITA TERKAIT

"Pengadilan punya kewenangan mengadili dimana saja, pertanyaannya apa yang tidak aman, kalau dikatakan rawan, seolah orang yang menuntut Ahok dihukum. Jadi ancaman itu jadi menurut saya sangat bahaya," kata Nasir.

Nasir meminta pengamanan Ahok dilakukan biasa dan tidak berlebihan. Ia menyarankan pengamanan secara tertutup.

"Intelijen bergerak saja melihat pengunjung, kan pengunjung diseleseksi, enggak perlu dipindahkan kemana-mana sidang karena me ngancam indepndensi peradilan," kata Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas