Pengacara Ahok Akan Minta Video Gus Dur Ditayangkan di Persidangan
Pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap meminta video Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditayangkan dalam persidangan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap meminta video Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditayangkan dalam persidangan.
Penanyangan video tersebut ditolak majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
"Iya itu lah satu sebenarnya harapan ahok supaya publik memahami jalan pikiran beliau ketika dia dalam proses kontestasi di Bangka Belitung," kata penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Sirra mengatakan Ahok saat itu juga menghadapi persoalan politik.
Dimana, tidak ada ruang bagi orang tidak seiman untuk menjadi pemimpin.
Kemudian, kata Sirra, Gus Dur menjelaskan kepada masyarakat esensi surat Al Maidah tersebut.
Baca: PKB Sebut Ahok Baru Kenal Gus Dur Saat Calon Gubernur Babel
Baca: Alasan Ahok Ingin Putar Video Gus Dur di Persidangan
Sirra mengatakan kepemimpinan dalam konteks Pilkada bahwa Bupati, Walikota, Gubernur merupakan pembantu dan pelayan rakyat.
"Bukan dalam konteks yang selama ini di pahami. Itun yang dijelaskan, pasti diputar untuk pembuktian nanti," kata Sirra.
Sebelumnya, terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim memutarkan video dan memperlihatkan selebaran tentang propaganda larangan memilih pemimpin non-Muslim.
"Mengenai permintaan terdakwa dan kuasa hukum, kami sudah bermusyawarah, tidak perlu ditayangkan saat ini," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, di eks-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa.
Permintaan Ahok mengenai penayangan video Gus Dur, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, dan selebaran-selebaran yang menyebut larangan memilih pemimpin non-Muslim agar tidak diperlihatkan pada tahap eksepsi.