Satu Dilepas, Berikut Kronologis OTT Sestama Bakamla
Penangkapakan tersebut semuanya di Jakarta dan pada dua tempat kejadian yang berbeda.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Tiga orang lainnya adalah dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dan seorang lagi bernisial DSR.
Penangkapakan tersebut semuanya di Jakarta dan pada dua tempat kejadian yang berbeda.
Berikut adalah kronologis OTT tersebut:
* Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar ke Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016 pukul 12.30 WIB.
* Uang tersebut diserahkan di kantor Badan Keamanan Laut di Jalan Sutomo Jakarta Pusat.
* Tim Satgas KPK menangkap Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus di tempat parkir.
* Tim kemudian menangkap Edi Susilo Hadi di ruangan kerjanya.
* Tim langsung membawa Edi Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus ke KPK.
* Tim penyidik KPK kemudian menangkap lagi DSR di kantor PT Melati Technofo Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
* DSR turut dibawa ke KPK.
DSR kemudian dilepaskan usai pemeriksaan secara intensif dan berstatus sebagai saksi.
Sementara Edi Susilo Hadi, Adami Okta, dan Hardy Stefanus sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dan diminta untuk menyerahkan diri.
Uang senilai Rp 2 miliar tersebut diduga adalah pemberian pertama.
Edi Susilo dijanjikan mendapat 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miliar.
Suap tersebut terkait pengadaan pengadaan alat monitoring satelit 2016 sumber pendanaan APBN-P 2016.