Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Puji Ketegasan Kapolri Tegur 2 Kapolres Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI

Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus PDIP Puji Ketegasan Kapolri Tegur 2 Kapolres Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira memuji sikap tegas Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Keberanian Tito ini patut diapresiasi, demi wibawa lembaga Polri," kata Ketua DPP PDI Perjuangan kepada Tribunnews.com, Senin (19/12/2016).

Sikap tegas Kapolri tersebut, kata anggota DPR RI ini memang sudah seharusnya demikian.

"Karena bagaimanapun sebagai Kapolri, Tito harus tegas kepada anak buah yang mbalelo atau yang tidak mengerti aturan," ujar Andreas Pereira.

Sebagai institusi negara, menurutnya, Polisi harus bertindak atas dasar hukum positif yang berlaku dan atas nama negara serta berdiri diatas semua golongan, suku, etnis dan agama.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/12/2016), Kapolri Tito Karnavian mengaku sudah menegur Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Berita Rekomendasi

Tito menjelaskan, fatwa yang dikeluarkam MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi.

Bukan serta merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata tito.

Tito menambahkan, Kapolres di kedua daerah tersebut juga sudah diminta mencabut surat edaran yang dikeluarkan.

"Saya suruh cabut," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.

Seperti dikutip Tribunnews.com, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas.

Surat yang ditandatangani Kapolres itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi umat muslim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas