Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Minta Pemilik Toko Tidak Paksakan Pegawainya Gunakan Atribut Natal

Pemilik toko dan pengusaha pusat perbelanjaan dapat dikenakan pasal sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Minta Pemilik Toko Tidak Paksakan Pegawainya Gunakan Atribut Natal
Capture Youtube
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan semua proses pengungkapan rencana serangan bom di depan Istana Negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Natal, sejumlah pusat perbelanjaan dan pertokoan sudah menjual dan memajang pernak-pernik yang khas untuk perayaan ummat Kristiani itu.

Namun begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada pemilik toko dan pengusaha pusat perbelanjaan untuk tidak memaksakan atribut itu kepada para pegawainya.

"Tidak boleh ada pemaksaan pemakaian atribut Natal kepada pegawai mall atau toko," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016)

Apalagi, kata Jenderal Bintang empat itu jika terdapat ancaman akan dipecat dari pekerjaannya jika hal yang dimaksud tidak dilakukan oleh pegawai.

Pemilik toko dan pengusaha pusat perbelanjaan dapat dikenakan pasal sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP.

"Ada pasal sendiri itu pasal 335 ayat 2. Barangsiapa menyuruh dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana. Jadi sama pemilk toko juga bisa dikenakan pidana kalau memaksa dengan ancaman kepada karyawannya," kata Tito.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas