Kapolri Minta Pemilik Toko Tidak Paksakan Pegawainya Gunakan Atribut Natal
Pemilik toko dan pengusaha pusat perbelanjaan dapat dikenakan pasal sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Natal, sejumlah pusat perbelanjaan dan pertokoan sudah menjual dan memajang pernak-pernik yang khas untuk perayaan ummat Kristiani itu.
Namun begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada pemilik toko dan pengusaha pusat perbelanjaan untuk tidak memaksakan atribut itu kepada para pegawainya.
"Tidak boleh ada pemaksaan pemakaian atribut Natal kepada pegawai mall atau toko," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016)
Apalagi, kata Jenderal Bintang empat itu jika terdapat ancaman akan dipecat dari pekerjaannya jika hal yang dimaksud tidak dilakukan oleh pegawai.
Pemilik toko dan pengusaha pusat perbelanjaan dapat dikenakan pasal sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP.
"Ada pasal sendiri itu pasal 335 ayat 2. Barangsiapa menyuruh dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana. Jadi sama pemilk toko juga bisa dikenakan pidana kalau memaksa dengan ancaman kepada karyawannya," kata Tito.