KPK Pakai Teknik 'Follow The Money', Telusuri Dugaan TPPU Tubagus Chaeri Wardhana
Menurutnya, salah satu teknik pendekatan yang dilakukan menggunakan teknik mengikuti aliran uang atau 'follow the money'.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tidak berhenti untuk menelisik aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
Menurutnya, salah satu teknik pendekatan yang dilakukan menggunakan teknik mengikuti aliran uang atau 'follow the money'.
Saut mengakui pendekatan digunakan untutu dapat melihat lebih jauh dugaan penyamaran aset melalui sanak keluarga Wawan yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
"Banyak pendekatan, itu (follow the money) salah satu nya. Kalau ngikuti arahnya uang pasti dapat diketahui," kata Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ketiga kerabat Wawan itu diketahui pernah diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus pencucian uang tersangka Wawan.
Mereka diperiksa penyidik untuk mendalami temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.
Saut menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Dan mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bisa saja. Kami masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," kata Saut.
Pada perkara Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.
Selain itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.