Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka di KPK, Saipul Jamil Tak Banyak Bicara

Pedangdut Saipul Jamil enggan menjawab mengenai kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka di KPK, Saipul Jamil Tak Banyak Bicara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pedangdut Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Terpidana kasus pencabulan ini, kembali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait pengurusan untuk memengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saipul Jamil kini jadi tersangka memberi hadiah atau janji terkait perkara pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya," kata Saipul Jamil usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Saipul Jamil kemudian memilih diam ketika ditanya wartawan mengenai kasus tersebut.

Baca: Senyum Saipul Jamil Sebelum Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Saipul Jamil menjadi tersangka.

"Dalam pengembangan kasus memberi suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu SJM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menurut Febri Diansyah, Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.

Berita Rekomendasi

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul.

Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan Rohadi. Rohadi tersangkap tangan menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Hadiah tersebut agar Saipul Jamil tidak divonis berat pada kasus kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis. Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas