Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Review Politik di Parlemen Tahun 2016: Perebutan Ketua DPR

Rapat yang dipimpin Nurdin Halid itu memutuskan secara aklamasi Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Review Politik di Parlemen Tahun 2016: Perebutan Ketua DPR
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Wasita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinamika politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali meningkat di penghujung tahun 2016.

Pangkal persoalan dimulai dari rapat pleno DPP Golkar pada 21 November 2016.

Rapat yang dipimpin Ketua Harian Golkar Nurdin Halid itu memutuskan secara aklamasi Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, baru menjabat sebagai Ketua DPR selama 11 bulan.

Sedangkan, Setya Novanto  sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena tersandung kasus ‘Papa Minta Saham’. Naiknya Novanto kembali menjadi Ketua DPR diawali putusan Mahakamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 7 September 2016.

Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Putusan itu langsung disambut Fraksi Golkar.

Berita Rekomendasi

Fraksi Partai Golkar di DPR menyurati pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

Sejumlah anggota F-Golkar telah menandatangani formulir dukungan pemberian surat permohonan tersebut.

Beberapa di antaranya Meutya Viada Hafid, Rambe Kamarulzaman, John Kennedy Aziz, Tantowi Yahya, Aziz Syamsuddin, Adies Kadir, dan anggota lain.

 Surat tersebut kemudian ditindaklanjutiMahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pada tanggal 27 September 2016, MKD memutuskan merehabilitasi nama baik Setya Novanto.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Surat MKD DPR terkait hal tersebut diteken oleh Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.


Permintaan pemulihan nama baik sebelumnya diajukan oleh Fraksi Partai Golkar untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi terkait kasus "Papa Minta Saham". Karena tersangkut kasus tersebut, Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dan dirinya dirotasi menjadi Ketua Fraksi.

Nama Novanto kembali menjadi perbincangan hangat pascaterpilih sebagai Ketua Umum Golkar pada Munaslub yang berlangsung di Bali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas