Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Buni Yani

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas perkara Buni Yani.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Buni Yani
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas perkara Buni Yani.

Pada Senin (19/12/2016), Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara tersebut ke polisi karena keterangan saksi dan ahli dinilai masih kurang.

"Ya kalau P21 (berkas dinyatakan lengkap) langsung kami berikan tersangka dan barang bukti (ke kejaksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Argo enggan menyebut berkas apa saja yang tengah dilengkapi saat ini. Ia juga belum mengetahui kapan berkas itu akan kembali disampaikan ke kejaksaan.

"Itu bagian dari penyidikan yang enggak perlu saya sampaikan ya," kata Argo.

Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Buni Yani kemudian mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka itu.

Persidangan pun telah berlangsung dan hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Buni Yani.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas