Laksamana BU Tersangka Suap Bakamla
Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo, sebagai tersangka dugaan suap
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo, sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
"Dari hasil penyelidikan yang sudah kami laksanakan, maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Kami memanggil Laksamana TNI BU dengan jabatan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI sebagai tersangka," kata Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko saat memberikan keterangan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Dodik mengatakan, BU ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah laksanakan kajian, maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Dodik dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Puspom TNI akan memanggil BU untuk diperiksa. "Kami akan panggil laksamana TNI BU dengan jabatan Direktur Data dan Informasi Bakamla TNI sebagai tersangka," kata dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Rabu (14/12/2016).
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Susilo Hadi sebagai pihak yang diduga menerima suap, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai pihak pemberi suap.
Penyuapan dilakukan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut. Adapun nilai anggaran dalam seluruh proyek tersebut berjumlah Rp 400 miliar.
Sebelumnya, Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi untuk menuntaskan kasus suap di Bakamla. Koordinasi tersebut dilakukan karena kasus suap tersebut melibatkan perwira TNI aktif yang bertugas di Bakamla.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaatakan, Puspom TNI memberikan apresiasi kepada KPK dan juga berkomitmen untuk memberi akses yang luas pada KPK dalam proses hukum. Tak hanya itu, Puspom TNI juga bersedia melalukan pengamanan jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan upaya paksa. (wahyu aji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.