Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Anggota DPRD untuk Tersangka Bupati Tanggamus

KPK memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dugaan suap pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dugaan suap pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016.

Kedua anggota DPRD Tanggamus tersebut, yaitu Aris Budianto dan Sunu Jatmiko. Keduanya akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian politikus PDI Perjuangan itu ternyata melapor ke KPK. Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebanyak 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK, yaitu Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas